Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan satu tersangka, yakni Dirut PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina.
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno telah bebas bersyarat atas kasus penerimaan suap untuk menunda pemanggilan menteri BUMN Dahlan Iskan era pemerintahan SBY.
Tata Janeeta akhirnya menunjukkan sosok suami tercintanya yang ternyata mantan suami dari Angelina Sondakh.
Tapi kalau hari ini ada seorang Polisi dihukum pidana, hari ini bersyarat, tapi masih diperlakukan jadi anggota polisi, pertanyaannya institusi ini, institusi apa? Maka ini yang harus kita kritisi.
Pimpinan Kepolisian harus kita evaluasi. Atau UU kepolisiannya harus kita evaluasi. Karena tidak seiring dengan keinginan masyarakat. Tidak seiring dengan moral masyarakat. Kalau kayak gini rusak semua tatanan moral kita.
AKBP Raden Brotoseno aktif kembali jadi penyidik, Kapolri akan ubah Peraturan Kapolri (Perkap) lama.
Ini menjadi pelajaran untuk seluruh anggota Polri, harus berpikir 1000 kali untuk melakukan pelanggaran etika atau hukum.